Jakarta - Persidangan kasus penjualan iPad dengan terdakwa Dian (42) dan Randy (29) terus berlanjut. Kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan waktu penangkapan Dian dan Randy.
"Anda menangkap berdasarkan apa dan kapan laporan itu dibuat?" tanya kuasa hukum keduanya, Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).
Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, Brigadir Dimas Fery Anuragan menyatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat pada 24 November 2010.
"Laporan itu dibuat 24 November 2010," kata Dimas dalam persidangan itu.
Dedi kembali mencecar Dimas. Ia menanyakan kapan surat tugas penangkapan diterima. "Kalau begitu kapan surat tugas diterima?" katanya.
Dimas kemudian menjawab dirinya menerima surat tugas itu pada 23 November 2010. "Saya terima pada 23 November 2010," katanya.
"Loh, katanya anda berdasarkan laporan masyarakat, tapi kok laporan dibuat setelah penangkapan? Jadi ditangkap dulu baru laporan, atau laporan dulu baru penangkapn?" cecar Dedi.
Mendapat pertanyaan ini Dimas langsung diam. "Siap salah," jawab Dimas dengan lesu.
Lagi-lagi Dimas kesulitan ketika ditanya mengenai cara penangkapan kedua tersangka. "Anda menjebak atau menangkap. Apakah iPad ini layaknya narkoba yang boleh dijebak?" tanya kuasa hukum.
"Apakah dalam UU Telekomunikasi boleh menjebak," tanya Dedi.
Dimas mengaku tidak mengetahui jawaban pertanyaan itu. Hal itu membuat suasana di ruang persidangan PN Jakarta Pusat riuh. "Tidak tahu," jawab Dimas disambut tawa pengunjung.
(nal/fay)
Source : Kuasa Hukum Pertanyakan Waktu Penangkapan Dian & Randy
Eben Patar Opsunggu - Pencuri iPad Rakyat Indonesia
Eben Patar Opsunggu - Indonesian Police iPad stealer
ipad stealer
"Anda menangkap berdasarkan apa dan kapan laporan itu dibuat?" tanya kuasa hukum keduanya, Dedi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa, (5/7/2011).
Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, Brigadir Dimas Fery Anuragan menyatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat pada 24 November 2010.
"Laporan itu dibuat 24 November 2010," kata Dimas dalam persidangan itu.
Dedi kembali mencecar Dimas. Ia menanyakan kapan surat tugas penangkapan diterima. "Kalau begitu kapan surat tugas diterima?" katanya.
Dimas kemudian menjawab dirinya menerima surat tugas itu pada 23 November 2010. "Saya terima pada 23 November 2010," katanya.
"Loh, katanya anda berdasarkan laporan masyarakat, tapi kok laporan dibuat setelah penangkapan? Jadi ditangkap dulu baru laporan, atau laporan dulu baru penangkapn?" cecar Dedi.
Mendapat pertanyaan ini Dimas langsung diam. "Siap salah," jawab Dimas dengan lesu.
Lagi-lagi Dimas kesulitan ketika ditanya mengenai cara penangkapan kedua tersangka. "Anda menjebak atau menangkap. Apakah iPad ini layaknya narkoba yang boleh dijebak?" tanya kuasa hukum.
"Apakah dalam UU Telekomunikasi boleh menjebak," tanya Dedi.
Dimas mengaku tidak mengetahui jawaban pertanyaan itu. Hal itu membuat suasana di ruang persidangan PN Jakarta Pusat riuh. "Tidak tahu," jawab Dimas disambut tawa pengunjung.
(nal/fay)
Source : Kuasa Hukum Pertanyakan Waktu Penangkapan Dian & Randy
Eben Patar Opsunggu - Pencuri iPad Rakyat Indonesia
Eben Patar Opsunggu - Indonesian Police iPad stealer
ipad stealer